BERITABABEL.WEB.ID
LUBUK BESAR KAB BANGKA TENGAH.
Puluhan hektar kebun sawit Milik Amen dan milik Andi Di duga berada dalam hutan kawasan, 41 Hektar di desa nadi serta puluhan hektar di desa briga kecamatan lubuk besar, kabupaten Bangka Tengah, kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, terkait kebun sawit Milik Amen dan Andi. Media ini mencari letak perkebunan sawit tersebut yang berada di desa nadi, media ini bertemu dengan salah satu pekerja sawit Milik Amen dan milik Andi.
Salah satu pekerja sawit menyebutkan bahwa, kebun sawit ini seluas 41 Hektar dan masuk dalam kawasan hutan produksi. Kalau yang punya Amen dan menantunya Andi, biasa datang ke sini dan menjual hasil sawit hampir setiap hari ke PT. PERLANG SAWITINDO MAS (PSM). Ungkap sumber pekerja.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa Amen juga punya kebun sawit di desa briga, di mana kebun sawit Milik Amen di desa briga mencapai puluhan hektar namun kebun sawit tersebut memasuki area kawasan hutan lindung. Ucap sumber warga lubuk.
media ini mencoba konfirmasi ke pemilik melalui pesan WhatsApp kepada Amen dan Andi, untuk mempertanyakan terkait yang di sebutkan oleh beberapa sumber lapangan.
Namun sayang nya hasil konfirmasi di abaikan begitu saja Oleh pemilik perkebunan kelapa sawit.
Di sisi lain media mempertanyakan ke beberapa dinas lingkungan hidup dan kehutanan DLHK kabupaten, namun tak kunjung mendapatkan informasi terkait status lahan yang sudah di kirim melalui serlok lokasi.
Media ini mengharapkan kepada kepala kejaksaan tinggi (KAJATI), Riono Budisantoso S.H.M.H. untuk segera turun tangan mengatasi hal ini.
Mengingat kerugian negara akibat alih fungsi hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP) menjadi kebun sawit secara Ilegal mencapai puluhan triliun rupiah.
Berdasarkan kajian ombudsman RI, potensi kerugian negara akibat sengkarut tata kelola industri sawit yang belum optimal. Termasuk okupasi ilegal di dalam kawasan hutan mencapai Rp.279 triliun. Dari total perkebunan sawit nasional, kementerian kehutanan mengidentifikasi sekitar 3,32 juta hektare lahan sawit beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. dengan rincian mencakup 174.910. hektare di hutan lindung dan lebih dari 1,9 juta hektare di hutan produksi.
(BERITABABEL.WEB.ID/FITRI)


