BERITABABEL.WEB.ID JEMBATAN PERIMPING. BANGKA
Berawal dari informasi Erson dan mat, selaku pemilik dan pengurus Ponton isap produksi mini. Yang berlokasi berjarak sekitar 20 sampai 30 meter dari jembatan perimping simpang lumut kabupaten Bangka.
Menurut informasi dari Erson sebagai pengendali Ponton isap produksi mini di jembatan perimping, menyebutkan bahwa adanya chantingan dari pihak desa perimping. Keterlibatan tersebut Erson menyebutkan ada 5 orang yang mengambil chantingan, di antaranya adalah oksi, toy/Andri dan amri.
Demi melengkapi informasi terkait tambang timah ilegal di jembatan perimping, media ini langsung konfirmasi ke perangkat desa selaku kades barbura. Kades barbura Samsuri menyebutkan terkait chantingan tersebut memang benar adanya, namun saya selaku kades tidak ikut campur dan hanya menengahkan saja.
Namun memang benar Chantingan tersebut memang sudah ada sekitar 30 KG timah dalam kurun 5 hari ini, tetapi belum di gunakan untuk masyarakat barbura. Coba langsung hubungi saja dari pihak-pihak dusun, oksi, toy/Andri dan amri serta ada juga dari pihak nelayan nya umarjono, Mohammad, dan Dodi. Ucap kades barbura kepada media ini.
Di sisi lain media ini melanjutkan konfirmasi ke pihak-pihak perwakilan dari 3 dusun, melalui telepon WhatsApp toy/Andri saat di telepon membenarkan bahwa adanya chantingan namun itu dalam hal kompensasi sebagai ganti rugi akibat aktivitas tambang di jembatan perimping untuk 3 dusun. Kemudian lanjut telpon WhatsApp dari oksi, oksi menjelaskan bahwa memang benar adanya chantingan namun keperluan itu di gunakan untuk 3 dusun di desa barbura. Singkatnya penjelasan in dari perwakilan para dusun desa barbura.
Dari segi manapun terkait chantingan yang di terima oleh pihak desa barbura, namun menurut hukum mengambil fee atau biaya dari tambang ilegal dengan mengatasnamakan kompensasi. Merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena masuk dalam kategori pungutan liar (PUNGLI) dan dapat di jerat pidana korupsi atau pemerasan.
Dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk transaksi, pungutan, atau kerja sama dengan operasional tambang ilegal tanpa izin/peti tidak memiliki dasar hukum yang sah. Resiko pasal pidana pasal korupsi dan gratifikasi (UU TEPIKOR) jika tindakan ini di lakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, atau perangkat desa, penarikan dana ini dapat di kategorikan sebagai gratifikasi atau suap. (Pasal 12 UU no 20 tahun 2001) Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
(BERITABABEL/FIT)
Tags:
Tambang timah ilegal


