BANGKA TENGAH. BERITABABEL.
Melalui pesan WhatsApp nya, AKBP Samuel Simanjuntak Kapolres Bangka Tengah Saat di konfirmasi Media ini. Memberikan keterangan nya dalam pesan singkat yaitu, akan mendalami terkait informasi yang di berikan tentang H.Tamar.
Di mana pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026, Media ini mendatangi rumah H.Tamar dalam bentuk kontrol sosial. Terkait hal itu di mana ada sebuah mobil pickup puti merk Isuzu, yang sedang bermuatan timah dengan kapasitas hampir 2 ton lebih.
Di ketahui dari informasi narasumber, jika H.Tamar mendapatkan pasir timahnya dari menambang di hutan kawasan daerah lubuk besar ( kalau H.Tamar itu dapat timahnya dari hutan kawasan daerah lubuk besar inilah ) ucap narasumber.
Ketika media ingin melakukan liputan terkait timah yang di dapatkan oleh H.Tamar dan hendak menanyakan terkait timah mau di kirimkan ke mana.
Namun, H.Tamar dengan nada bicara melontarkan ( ikak wartawan oook ngajak orang betina ook, pegi-pegi lah dak kawah Bawak sial. Mf ook lain kali Bae ) cetusnya H.Tamar kepada media ini dengan menggunakan bahasa Bangka.
Perlu di ketahui dalam pasal 4 ayat (3), terkait bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan serta informasi. Karena itu tindakan menghambat atau menghalangi serta merendahkan kerja jurnalistik dapat di pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
BERITABABEL/F


